TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba.
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang menjerat artis Iyut Bing Slamet.
Saat rilis pada Sabtu (5/12/2020), Iyut Bing Slamet turut dihadirkan.
Pantauan Warta Kota, Iyut Bing Slamet terlihat menangis.
Matanya sembap sejak awal dirinya dihadirkan ke depan awak media, dengan didampingi dua orang wanita berseragam.
Tak hanya itu saja, ketika Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono menjelaskan proses penangkapan, wanita berusia 52 tahun itu makin menangis sesenggukan
Walaupun adik dari Adi Bing Slamet membelakangi awak media, gestur tubuhnya tak bisa menutupi kalau dirinya sedang menangis.
Terlihat dua orang wanita yang mendampingi, berusaha menenangkan wanita bernama asli Ratna Fairuz Albar yang terus menangis selama giat rillis.
AKBP Budi Sartono mengatakan pihaknya menangkap Iyut di kediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
"Kami menangkap pelaku seorang diri, sekarang IBS sudah menjadi tersangka," kata Budi Sartono.
"Bisa dilihat sendiri, dia (Iyut) masih syok sampai sekarang," ucap Budi Sartono.
Budi Sartono menyebutkan bahwa Iyut Bing Slamet tak mau berkomentar terkait penangkapannya, sehingga pihaknya langsung membawa Iyut ke dalam tahanan lagi setelah giat rillis selesai.
Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.