Berita OKI

Hamil 4 Bulan, Remaja 15 Tahun di Mesuji Makmur Tetap Dipaksa Layani Nafsu Ayah Tiri

Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
Ilustrasi korban rudapaksa. (tribunsumsel.com/khoiril)
Ilustrasi korban rudapaksa di OKI. 

TRIBUNSUMSEL,COM, KAYUAGUNG - Perbuatan pria bernama SW (38) seorang warga di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Penangkapan didasari tindakan rudapaksa yang dilakukan terhadap korban berinisial LDR (15 tahun) yang tidak lain anak tirinya.

Kelakuan tak senonoh petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan dengan tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi. Saat ini korban dalam keadaan hamil empat bulan.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan terbongkarnya peristiwa tersebut lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban LDR (15) yang datang bersama keluarga dan perangkat Desa,"

"Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.

Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020).
Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020). (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Kejadian rudapaksa dilakukan sejak bulan Juli tahun 2019 lalu. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat keadaan rumah sedang sepi.

"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy

"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka," terangnya korban tidak mampu menghalau nafsu bejatnya.

Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.

"Nafsu pelaku yang sudah tidak terkontrol langsung menyuruh korban melepaskan seluruh pakaiannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban layaknya pasangan suami-istri," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, bahkan pelaku berulang kali lampiaskan nafsu bejatnya.

"Pelaku ini memanfaatkan keadaan rumah yang lagi sepi, saat ditinggal istri dan anaknya yang lain ketika sedang bekerja dikebun," tegasnya.

"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan.

"Karena keterangan dari korban, tersangka masih berada di OKU Timur maka pihak Desa Cahaya Mas menghubungi pelaku dengan beberapa alasan untuk segera datang ke rumah Ibu Kepala Desa,"

"Ketika pelaku datang, anggota yang sudah standby langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved