Anak Penganiaya Ibu Kandung Di Palembang Bakal Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya

Pada video tersebut, seorang anak tengah menendang, dan memukul Ibunya.Kemudian ibunya terlihat pasrah sambil menjerit meminta tolong kepada warga.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribunsumsel.com/ Pahmi Ramadan
Aziz pelaku penganiayaan terhadap ibunya saat diamankan di ruang Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aziz alias Once (18 ) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya yang viral di Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang. 

Sebelumya beredar viral vidio di media sosial Instagram seorang anak menganiaya ibu kandung, Minggu (29/11/2020).

Penelusuran Tribunsumsel.com, kejadian tersebut terjadi di Jalan H Faqih Usman, Lorong Perigi Darat, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Pada video tersebut, seorang anak tengah menendang, dan memukul Ibunya.

Kemudian ibunya terlihat pasrah sambil menjerit meminta tolong kepada warga sekitar.

Viral video pedagang sayur pukuli wanita
Viral video pedagang sayur pukuli wanita (Tribunsumsel)

Dihadapan Polisi  Aziz mengaku sehari-hari tidak bekerja dan sering meminta uang kepada ibunya. 

"Uangnya saya gunakan untuk beli rokok dan lem aibon," ujarnya saat ditemui di ruang Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (30/11/2020).

Aziz menuturkan, sudah menghisap lem aibon sejak dari tahun 2007 lalu hingga kejadian ia menganiaya ibunya. 

"Saya memang sering meminta uang tapi waktu yang terahir itu direkam dan viral. Biasanya juga saya minta uang tidak pernah marah, kalau tidak dikasih ya saya pergi tapi waktu itu saya emosi tidak diberi sehingga nekat aniaya ibu saya," katanya. 

Ia menyesali perbuatannya. 

Sementara itu Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji melalui PS Kasat Reskrim Kompol Edi Edi Rahmat Mulyana mengatakan,

Sesaat viralnya vidio tersebut anggotanya langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan rumahnya di Kecamatan Jakabring Palembang, Minggu (29/11/2020) malam. 

"Dari pengakuan kedua orang tuanya kalau pelaku mengalami gangguan kejiawaan dan kadang-kadang sering kambuh dan stres. Karena tidak ada laporan dari ibu kandungnya pelaku akan dipulangkan dalam waktu 1x24 jam," kata Kompol Edi. 

Edi menuturkan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku ini saat diamankan tidak berada di rumah karena tidak pulang, namun kita berhasil mengamankannya saat pulang ke rumah tanpa adanya perlawanan," tutupnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved