Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah menetapkan BS sebagai tersangka penyelundupan Rohingya BLK Kandang, setelah pembuktian selama penyelidikan dinyatakan memenuhi unsur.
Ia disangkakan dengan 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian. Terancam 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun.
Subsider pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hukuman 3 tahun penjara , maksimal 15 tahun.
“BS ditangkap gabungan TNI Polri yang berada di Pos Kamp Rohingya pada Jumat sore lalu.
Pada hari itu ditangkap dua warga asal Sumut yaitu DA dan Za, ketiganya berupaya membawa kabur imigran Rohingya dan akan dibawa ke Malaysia,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Mapolres, Minggu (22/11/2020).
Sementara seorang warga asal Aceh Tamiang, yaitu JR (20) hanya diperiksa sebagai saksi. Soalnya, yang bersangkutan hanya menemani tersangka DA ke Lhokseumawe.
“JR hanya sebagai saksi, karena dia hanya diajak jalan-jalan oleh tersangka DA ke Lhokseumawe, namun demikian, JR belum kita lepaskan karena masih dibutukan keterangan oleh penyidik,” pungkas Eko. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Driver Ojol Hendak Jemput Wanita Rohingya, Pinjam Uang Mertua Karena Tergiur Bayaran Rp 6 Juta