Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.
Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.
"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.
Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.
"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.
"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.
Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.
Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.
"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.
Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan.
Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.
"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya.
Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kata Gisel setelah Diperiksa Polisi terkait Video Asusila Mirip Dirinya: Saya Gak Berani Buka Mata , Wartakotalive dengan judul Polda Metro Deteksi Satu Akun Twitter Lagi Diduga Sebarkan Video Syur Mirip Gisel Secara Masif, , dan TribunnewsBogor dengan judul Gisel Membela Diri saat Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ahli: Boleh Bantah, Ingat Penyidik Punya Bukti