Saat ini sedang pendalaman, karena beliau ada keahlian untuk membantu membuat terang perkara yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Seusai meminta saksi ahli IT, kata Yusri, pihaknya menjadwalkan memeriksa artis Gisel untuk dimintai keterangan, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu ahli hukum yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ini bahkan membeberkan bagaimana kinerja ahli IT kepolisian.
Berbekal kinerja ahli IT kepolisian inilah, Chairul Huda menyebut Gisel bisa sulit untuk lari dari kasus video asusila ini.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan.
Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.