TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima salinan surat resmi pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, dari Mahkamah Agung (MA).
"Salinan sah surat dari MA sudah kami terima hari ini pukul pukul 07.45," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada TribunSumsel.com, Jumat (6/11/2020).
Massuryati melanjutkan, KPU Ogan Ilir akan mengkaji isi surat dari MA itu, sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Tindak lanjut yang dimaksud yakni menetapkan kembali paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Kami baca dulu, dipelajari, ditelaah. Baru setelah itu kita tentukan langkah seperti apa," kata Ketua KPU OI Massuryati.
Seperti diketahui, salinan resmi surat putusan pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi ini sangat dinantikan sejak diumumkan melalui website MA pada 27 Oktober lalu.
Jika dalam kurun waktu surat tersebut tak juga sampai ke KPU Ogan Ilir, maka paslon 2 terancam tak dapau ikut Pilkada.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi.
"Paling lambat tanggal 6 November surat dari MA harus sampai ke KPU Ogan Olir, terhitung tujuh hari kerja sejak tanggal 27 Oktober," kata Mualimin.
Ia melanjutkan, seandainya pada 6 November KPU Ogan Ilir belum menerima salinan surat resmi dari MA, maka penyelenggara Pemilu akan kembali kepada keputusan semula yakni rekomendasi diskualifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
"Kembali ke putusan semula (rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Ogan Ilir). Karena dasar KPU Ogan Ilir menindaklanjuti putusan MA itu harus ada surat resminya," tegas Mualimin.
Jika KPU Ogan Ilir kembali ke keputusan semula yakni rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir, maka Pilkada Ogan Ilir hanya akan diikuti satu paslon saja.
"Kalau keputusannya (surat resmi dari MA) tidak ada, tidak mungkin kami mengambil keputusan, menindaklanjuti dan sebagainya. Kalau lewat tanggal 6 November, artinya putusan itu kadaluarsa," tegasnya lagi.
"Tinggal penafsiran soal putusan. Kami beranggapan putusan MA itu sah kalau kami (KPU Ogan Ilir) menerima salinan aslinya," kata Mualimin.
Ia juga menyinggung Direktori putusan MA tentang pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 yang beredar via WhatsApp yang bersumber dari website MA tersebut.
"Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang," terang Mualimin.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
Isi amar putusan MA:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
5. Menolak permohonan pemohon selebihnya
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta