Pilkada Ogan Ilir 2020

Salinan Surat Putusan MA Diterima di Menit-menit Akhir, KPU Ogan Ilir: Kami Baca Dulu

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti tanda terima berkas salinan Surat Putusan MA yang dikirimkan melalui PT Pos.

"Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang," terang Mualimin.

 Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

Isi amar putusan MA:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
5. Menolak permohonan pemohon selebihnya
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini