Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menetapan lima golongan dan jenis kendaraan, sebagai berikut :
- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
- Golongan III : truk dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk dengan empat gandar
- Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.
Adapun besaran tarif ruas Kayuagung - Palembang berdasarkan golongan yakni :
- Golongan I sebesar : Rp. 39.500.
- Ggolongan II dan III : Rp. 59.000.
- Golongan IV dan V : Rp. 78.500.