Berita OKI

Rincian Tarif Tol Kayu Agung-Palembang Sesuai Golongan Kendaraan, Segera Berlaku Dalam Hitungan Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai Sabtu, 7 November 2020 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol bagi kendaraan yang melintasi jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayuagung-Palembang (KAPB).

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menetapan lima golongan dan jenis kendaraan, sebagai berikut :

- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.

- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.

- Golongan III : truk dengan tiga gandar.

- Golongan IV : truk dengan empat gandar

- Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.

Adapun besaran tarif ruas Kayuagung - Palembang berdasarkan golongan yakni :

- Golongan I sebesar : Rp. 39.500.
- Ggolongan II dan III : Rp. 59.000.
- Golongan IV dan V : Rp. 78.500.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini