TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Dedi Permadi (28 tahun), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Dedi Warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumsel ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah yang dikontraknya.
Dedi tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya yang merupakan kontrakan milik warga bernama Bagus.
"Saya tidak menyangka ternyata kontrakan saya selama ini jadi tempat menjual narkoba," kata Bagus, Rabu (4/11/2020).
Bagus mengaku mengenali tersangka Dedi merupakan orang yang biasa-biasa saja tak banyak tingkah.
Ia terkejut saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Muratara menggerebek kontrakannya.
"Yang saya kenal dia orangnya biasa-biasa saja, tidak tahu saya kalau dia begitu (jual narkoba)," ujar Bagus.
Baca juga: Sebelum Masuk Bui, Kurir Narkoba di Ogan Ilir Ini Saksikan Sabu Diblender hingga Tak Bernilai
Kepala Satresnarkoba Polres Muratara Iptu Moris Widhi Harto didampingi KBO Ipda Rofik mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sering transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya.
"Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan rencana penangkapan," kata Iptu Moris.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,42 gram.
Barang bukti itu didapati polisi saat menggeledah rumah kontrakan tersangka.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita handphone, tas pinggang dan uang Rp 200 ribu milik tersangka.
Polisi juga menemukan timbangan digital, pirek kaca, sekop sabu, dan bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
"Status tersangka ini pengedar, semua barang bukti sudah kita amankan, tersangka masih kita periksa untuk mengetahui darimana dia dapat barangnya," kata Moris.