TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengonfirmasi, Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat putusan mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
"Sudah dikirim lewat Pos dari Jakarta kemarin," kata anggota komisioner Divisi Hukum dan Pengamanan KPU Ogan Ilir, Rusdi kepada TribunSumsel.com, Selasa (3/11/2020).
Surat tersebut, lanjut Rusdi, berupa lembaran yang dicetak dan dikirim MA pada 2 Oktober lalu.
Surat tersebut kini sedang dalam perjalanan menuju Ogan Ilir.
"Sedang di jalan, tunggu saja," kata Rusdi.
Sebelumnya, KPU Ogan Ilir menantikan surat tersebut yang dikabarkan akan dikirim via email.
Sejak tanggal 27 Oktober lalu, anggota komisioner KPU Ogan Ilir nangkring di depan komputer untuk memastikan surat yang membatalkan diskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak itu, muncul di kotak masuk email KPU Ogan Ilir.
"Kami sempat komunikasikan dengan perwakilan MA, bahwa tidak ada perintah untuk mengirim surat lewat email. Jadi dikirim langsung fisik surat itu lewat Pos," terang Rusdi.
Isi Putusan
Pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.
Berikut isi lengkap putusan MA :
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu :
a. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, SH dan Ardani, SH., MH.
b. Pasangan calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si.