5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum dan Ir. Sudaryono, S.H., M.H.
Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H, panitera pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.