Catat, Cara Mudah Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020, Tak Perlu Datangi Pengadilan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI ZEBRA MUSI - Razia Operasi Zebra Musi 2020 di Jalan Jendral Sudirman, Senin (26/10/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Polda Metro Jaya menggelar Operasi zebra 2020 berlangsung mulai Senin 26 Oktober 2020 sampai Minggu 8 November 2020.

Berlangsung selama 13 hari, operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.

Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Operasi Zebra 26 Oktober - 8 November, Sederet Cara Menghindari Tilang Polisi saat Razia

Baca juga: Catat, 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, Salah Satunya Mabuk

Nah bagi kalian yang terjaring razia saat Operasi Zebra 2020 karena melakukan pelanggaran.

Jangan bingung saat ingin membayar denda tilangnya.

Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.

Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).

Kode BRIVA ini gunanya untuk membaya denda e-tilang melalui transfer bank atau mesin atm.

Cara Bayar E-Tilang

Adapun dalam proses pembayaran denda E-Tilang bisa dilakukan melalui bank BRI via teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Berikut cara bayar E-Tilang melalui satu demi satu channel tersebut:

1. ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

Halaman
1234

Berita Terkini