Berita PALI

Warga PALI Bisa Buat SKCK di Polres juga Polsek, Ini Syarat yang Harus Dibawa

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Flyer berisikan informasi syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK di Kabupaten PALI.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerapkali dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.

Mendaftar kerja dan masuk perguruan tinggi, satu di antara keperluan yang seringkali mensyaratkan perlunya SKCK.

Khusus bagi warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pembuatan SKCK sangat gampang dilakukan.

Bagi warga Bumi Serepat Serasan pembuatannya bisa langsung di Polres PALI maupun Polsek, baik Polsek Talang Ubi, Tanah Abang, Penukal Abab maupun Penukal Utara.

Pembuatan SKCK baru memerlukan waktu 60 menit. Sementara perpanjang SKCK 30 menit.

Pembuatan SKCK Rp 30.000 Sesuai PP No 60 Tahun 2006

Berikut syarat pembuatan dan Perpanjang SKCK di Kantor Polisi Kabupaten PALI :

1. Fotokopi KTP (1 Lembar) Domisili Kabupaten PALI
2. Fotokopi KK (1 Lembar)
3. Fotokopi Akte Kelahiran (1 Lembar)
4. Pas foto ukuran 4X6 Warna Merah (4 Lembar)
5. Map merek Biola warna biru (2 Lembar)
6. Jika memperpanjang wajib Melampirkan SKCK Lama

Catatan
1. Pengendara bermotor wajib pakai helm baik pengemudi maupun penumpang
2. Memakai celana panjang dan baju bebas pantas
3. Wajib pakai masker
4. Membawa pena untuk mengisi data

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini