TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerapkali dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.
Mendaftar kerja dan masuk perguruan tinggi, satu di antara keperluan yang seringkali mensyaratkan perlunya SKCK.
Khusus bagi warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pembuatan SKCK sangat gampang dilakukan.
Bagi warga Bumi Serepat Serasan pembuatannya bisa langsung di Polres PALI maupun Polsek, baik Polsek Talang Ubi, Tanah Abang, Penukal Abab maupun Penukal Utara.
Pembuatan SKCK baru memerlukan waktu 60 menit. Sementara perpanjang SKCK 30 menit.
Pembuatan SKCK Rp 30.000 Sesuai PP No 60 Tahun 2006
Berikut syarat pembuatan dan Perpanjang SKCK di Kantor Polisi Kabupaten PALI :
1. Fotokopi KTP (1 Lembar) Domisili Kabupaten PALI
2. Fotokopi KK (1 Lembar)
3. Fotokopi Akte Kelahiran (1 Lembar)
4. Pas foto ukuran 4X6 Warna Merah (4 Lembar)
5. Map merek Biola warna biru (2 Lembar)
6. Jika memperpanjang wajib Melampirkan SKCK Lama
Catatan
1. Pengendara bermotor wajib pakai helm baik pengemudi maupun penumpang
2. Memakai celana panjang dan baju bebas pantas
3. Wajib pakai masker
4. Membawa pena untuk mengisi data