TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada satu tindakan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) yang bisa membuat UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD bila memang benar DPR melakukan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Pasalnya, menurut Mahfud MD tindakan DPR tersebut sudah diluar tanggungjawab pemerintah.
Karena sejak disahkan pada Sidah Paripurna beberpaa pekan lalu, banyak beredar draft UU Cipta Kerja.
Menurut Karni Ilyas, itu membuat publik curiga bahwa naskah UU Cipta Kerja milik Presiden berbeda dengan yang disahkan DPR.
Baca juga: Langsung Ada Pemutihan Dosa-dosa Lama, Andai Ahok jadi Presiden
Baca juga: 123 Mahasiswa Positif Covid-19 setelah Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, di Jakarta Paling Banyak
Baca juga: Pembunuh Rangga Sesak Napas setelah Makan Nasi, Sederet Fakta Samsul Bahri Meninggal di Penjara
"sekarang lepas dari isinya,
sampai kemarin perdebatan kontroversi di publik soal naskah ada 4 versi yang beredar,
semalam juga jadi perbincangan, dan kemudian naskah yang betul final sampai kemarin DPR belum terima,
sehingga ada tuduhan yang diajukan ke Presiden berbeda dengan yang diputuskan di Paripurna," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Karni Ilyas Club.
Mahfud MD mengungkap ia memiliki 6 versi naskah UU Cipta Kerja.
Baca juga: Lihat Rok Tante Tersingkap, Seorang Remaja Nyaris Perkosa Istri Paman, Perut Pelaku Ditendang
Baca juga: SADIS, Wanita Ini Bunuh Ibu Kandung, Ibu Mertua dan Suami Demi Asuransi, Nasibnya Kini Tragis
Baca juga: Ditemukan di Bawah Ranjang, Siswi SMA Rekam Detik-detik Bunuh Diri, Diduga Stres karena Tugas Daring
Ia mengaku tengah mengkaji semua versi naskah UU Cipta Kerja.
"di meja saya tuh ada naskah 6 versi, saya mulai dari yang eksekutif, saya punya 4 di meja saya,
kenapa, karena memang semula Undang-Undang 970 atau berapa setelah beredar di masyarakat diprotes, berubah jadi tebal,
diprotes lagi berubah lagi,