123 Mahasiswa Positif Covid-19 setelah Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, di Jakarta Paling Banyak
Menurut nya, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legis
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa dikabarkan positif Covid-19 setelah demo tolak UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menuturkan, ratusan mahasiswa tersebut terpapar setelah mengikuti aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu.
Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah.
"Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan."
"Ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," kata Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Ditemukan di Bawah Ranjang, Siswi SMA Rekam Detik-detik Bunuh Diri, Diduga Stres karena Tugas Daring
Baca juga: Pembunuh Rangga Sesak Napas setelah Makan Nasi, Sederet Fakta Samsul Bahri Meninggal di Penjara
Baca juga: Fakta Baru Pabrik Lokasi Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Pernah jadi Tempat Simpan Sabu
Baca juga: SADIS, Wanita Ini Bunuh Ibu Kandung, Ibu Mertua dan Suami Demi Asuransi, Nasibnya Kini Tragis

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang).
Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang.
Lalu di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.
"Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.
Baca juga: Lihat Rok Tante Tersingkap, Seorang Remaja Nyaris Perkosa Istri Paman, Perut Pelaku Ditendang
Baca juga: Sapi Santuy yang Rebahan di Kasur Namanya Pedro, Sering Temani Pemilik saat Sedang Masak Air

Hal itu lantaran agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan.
Alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.

"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda."