TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 183 pelajar SMA di Kota Palembang diamankan di Aula Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi demo menolak tentang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI.
Junaidi (40) warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju mengatakan ia mendapatkan telpon kalau anaknya diamankan di Polrestabes Palembang.
"Anak saya ini masih kelas 1 di salah satu SMK kota Palembang berinisial MG (15), pada saat itu anak saya ini tidak izin kepada kami kalau mau keluar rumah. Tiba-tiba saya ditelepon kalau anak saya diamankan bersama dengan temannya dan menggunakan baju sekolah," ujarnya.
Lanjut Junaidi mengatakan, anaknya baru boleh pulang sore ini.
"Kami mendapatkan kabar dari pihak ke polisian kalau anak kami sore ini boleh pulang dengan syarat membuat perjanjian menggunakan materai kalau anak saya tidak boleh lagi mengikuti demo tersebut," katanya.
• Ribuan Mahasiswa se Sumsel Gelar Demo Tolak Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
• Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law Sempat Tegang, Anak STM Lahat Merengsek Masuk Halaman Pemkab Lahat
Ia menegaskan bakal lebih menjaga anaknya.
"Setelah anak saya keluar saya akan lebih menjaga anak saya agar tidak mengikuti demo lagi, karena anak saya masih kecil dan pelajar SMK, yang saya takutkan nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Dari pantauan terlihat orang tua yang anaknya diamankan di Polrestabes Palembang terus bertangan untuk melihat anaknya.
Advokasi Masyarakat
Sejumlah anggota fraksi yang ada di DPRD Sumsel, menyikapi Undang- Undang Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) yang disahkan DPR RI dan Pemerintah beberapa waktu lalu, memiliki pandangan beragaman.
Fraksi PKS dan Demokrat yang jelas- jelas menolak pengesahan itu, untuk di tingkat Sumsel sendiri mengaku akan melakukan langkah- langkah kedepan, agar UU yang disahkan itu dibatalkan kedepannya.
"Kami secara kepartaian, akan mengawal agar UU Omnibuslaw ini untuk dibatalkan dengan berjuang secara konstitusi. Salah satunya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberikan kesempatan oleh undang- undang," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli.
Saiful juga mengaku, partainya siap memberikan advokasi bagi masyarakat atau kelompok pekerja, untuk bersama- sama menolak undang- undang tersebut melalui jalur- jalur yang ada.
"Karena ini tidak pas (pengesahan), dengan kondisi bangsa Indonesia yang sedang mengalami massa pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya.
Diakui wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi ketenagakerjaan ini, pengesahaan UU Omnibuslaw tersebut, dinilainya sebagai kado terburuk dari pemerintahan Joko Widodo saat ini bagi rakyat Indonesia, khususnya pekerja, yang sejatinya rakyat diberikan keadilan oleh negara.