Bocah malang itu sebelumnya dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020.
Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) dalam keadaan meninggal dunia.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.