Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba

Doni Anggota DPRD Palembang yang Bandar Narkoba Dibawa BNN ke Jakarta, Masuk Sindikat Jaringan Aceh

Penulis: Pahmi Ramadan
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima pelaku saat dibawa dari BBN menuju Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Pada poin keenam, disebutkan, bersedia mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat kasus narkoba, tindakan pidana korupsi dan atau tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dodi, jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil pihaknya.

"Tentu ada tindakan drastis yang dilakukan Golkar Sumsel terhadap kader tersebut. Kami berhentikan dengan tidak terhormat, dengan kata lain Yang bersangkutan kami pecat”, ungkap Dodi.

Bawa 5 kg Sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu.

Doni diketahui merupakan jaringan PO Bus Pelangi.

Seperti diketahui bos PO Bus Pelangi inisial F telah ditangkap oleh BNN di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada (16/9/2020) dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Jon menjelaskan, mereka telah lama melakukan penyelidikan untuk menangkap Doni.

Saat mengetahui tersangka membawa lima kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPRD tersebut saat sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka, setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi dan lima orang lain di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," ujarnya.

Jon pun menyayangkan Doni yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba.

Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

Halaman
1234

Berita Terkini