Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba

Doni Anggota DPRD Palembang yang Bandar Narkoba Dibawa BNN ke Jakarta, Masuk Sindikat Jaringan Aceh

Penulis: Pahmi Ramadan
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima pelaku saat dibawa dari BBN menuju Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Doni dan istrinya dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

Selain Doni dan istrinya, BNN juga menangkap beberapa orang lainnya.

Terkait hal itu, DPD Partai Golkar Sumsel memberhentikan dengan tidak hormat Doni, kader Golkar yang juga anggota DPRD Kota Palembang hari ini, Selasa (22/9/2020).

Doni diberhentikan lantaran diduga terlibat dalam perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Perdagangan narkoba selama ini dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu Golkar tidak pernah mentolerir anggotanya yang terlibat dalam kejahatan perdagangan gelap narkotika," kata Dodi Alex Noerdin, Ketua DPD Golkar Provinsi Sumsel.

Penangkapan Doni anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba

Doni, lanjut Alex kedapatan oleh BNN menyimpan narkoba dalam jumlah besar.

Hal ini, ia menegaskan sudah mencoreng nama baik partai dan melanggar kebijakan partai.

Doni sempat diamankan oleh BNN yang menggerebek salah satu ruko di Jalan Riau, 26 Ilir, Ilir Barat I, Palembang pada Selasa siang, terkait dugaan kasus perdagangan narkoba bersama lima orang lainnya.

Partai Golkar memastikan telah menerima kabar penangkapan Doni.

Di tengah perjuangan keras yang dilakukan para pimpinan partai dari situasi pandemi Covid-19 saat ini, penangkapan Doni sangat disesalkan.

Sebab, sebagai wakil rakyat, Doni seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Secepatnya saya akan panggil Ketua Golkar Palembang, seluruh anggota fraksi (DPRD Palembang) untuk melaporkan apa yang terjadi secara partai. Proses hukum ini sudah berjalan silahkan kita ikuti," ujar Dodi.

Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan partai beringin terhadap salah seorang anggotanya ini sejalan dengan yang tertuang dalam Pakta Integritas.

Dalam Pakta Integritas Partai Golkar, poin ketujuh, disebutkan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Halaman
1234

Berita Terkini