Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba

Besok Kamis, Doni Oknum Anggota DPRD Bandar Narkoba yang Ditangkap di Palembang Dibawa ke Jakarta

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan Doni anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengonfirmasi, tersangka kasus peredaran sabu bernama Doni akan dibawa ke BNN Pusat di Jakarta besok.

"Rencananya besok dibawa ke Jakarta," kasat Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada TribunSumsel.com, Rabu (23/9/2020).

Penyidikan panjang yang dilakukan BNN Pusat dan BNN Sumsel selama kurang lebih setahun terakhir, akhirnya membuah hasil.

"Sebenarnya kita sudah ikuti semua gerak-gerik pelaku ini selama setahun terakhir atau sebelum pelaku dilantik sebagai anggota DPRD. Namun ketika itu belum mendapatkan barang bukti yang diinginkan. Meski demikian, kita tidak patah semangat dan terus ikuti aktivitas tersangka," ungkap John.

Puncaknya dalam beberapa hari terakhir, BNN mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi asal Aceh.

Dari informasi tersebut, BNN kembali mengendus sepak terang tersangka.

Saat akan ditangkap pada Selasa (22/9/2020) lalu, tersangka keluar rumah sembari mengendarai motor dan menuju salah satu tempat.

Petugas gabungan BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membuntuti tersangka hingga ke sebuah ruko di Puncak Sekuning, Ilir Barat (IB) I.

"Tersangka yang mengetahui kita ikuti langsung masuk ke dalam area ruko dan berhasil dibekuk. Petugas menemukan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil kstasi," ungkap John.

Selain tersangka Doni, petugas juga mengamankan lima tersangka lainnya terdiri dari tiga pria dan dua wanita.

Menurut John, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Palembang ini berawal ditangkapnya pengedar narkoba jaringan antarprovinsi di Medan dan Jambi.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan sempat merazia bus Pelangi di kawasan Musi II tepatnya di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane pada 15 September lalu.

Sayangnya, petugas gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel tak menemukan barang bukti narkoba.

Kader Jadi Bandar Narkoba, Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel Ungkap Sanksi yang Bakal Diberi

Video Penangkapan Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Tak berhenti sampai di situ, petugas lalu kembali melakukan pengembangan ke bus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka berinisial F yang merupakan pemilik dari PO Pelangi tersebut.

"Saat operasi di Palembang, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah bandar besarnya di Tasikmalaya ditangkap, target berikutnya bandar di Palembang. Benar saja, keenam tersangka ini ternyata satu jaringan dengan yang di Tasikmalaya," papar John.

"Pelaku ini terkenal cerdik dan licin serta beberapa kali lolos dari sergapan petugas BNN," kata pria berkacamata ini menambahkan.

Para tersangka yang ditangkap kemarin dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata John.

Berita Terkini