UPDATE Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Ada Dugaan Pidana, Polisi Ungkap Asal Api

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Update kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut sudah sudah berlalu hampir sebulan lalu.

Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.

Akhirnya, ada perkembangan signifikan setelah melalui proses penyelidikan.

Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Manajer HRD Rinaldi Harley Wismanu Tewas Dimutilasi Pacar, Dieksekusi saat Berhubungan Badan

Kebakaran yang berlangsung sekira 12 jam tersebut mengakibatkan seluruh ruangan di gedung enam lantai habis terbakar.

Dugaan pidana

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020).

Pihak Kejagung turut hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal."

 Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."

Sumber api

Halaman
123

Berita Terkini