Meski begitu, majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan di persidangan itu.
Dalam sidang itu, Jaksa mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan itu, pihak JPU berupaya menghadirkan kembali Jerinx serta tim hukumnya, namun hal itu tidak terpenuhi.
3. Pendukung Jerinx Gelar Aksi
Ratusan pendukung dari Jerinx memberikan dukungan melalui aksi damai di luar gedung persidangan.
Dilaporkan TribunBali, massa berorasi menyampaikan aspirasi agar Jerinx dibebaskan.
Selain berorasi, para peserta aksi menampilkan parade teatrikal yang menggambarkan sebuah pembungkaman sebagaimana yang mereka maksud dialami oleh Jerinx SID.
Aksi tersebut berlangsung dengan kawalan aparat kepolisian.
Selain menyampaikan aspirasi pembebasan Jerinx, massa juga menolak persidangan digelar secara online supaya tidak ada intervensi dari kepentingan kelompok manapun.
"Kami menyampaikan aspirasi pembebasan Jerinx SID, dan sidang harus dilakukan dengan tatap muka, tidak dengan daring, tidak dengan online."
"Hal ini untuk memastikan memantau bahwa sidang tidak ada intervensi dari manapun. Persidangan harus dilakukan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," kata Sekjen Frontier Bali, Made Krisna 'Bokis' Dinata.
Ia juga menegaskan, bahwa Jerinx SID bukan penjahat, Jerinx SID orang baik dengan aktivitas kepeduliannya terhadap masyarakat.
4. Penasihat Hukum Jerinx Laporkan Majelis Hakim ke MA