Pilkada Serentak 2020

Terbukti Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Bapaslon yang Menang di Pilkada Siap-siap Ditunda

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu Serentak

Bahkan banyak pula di antara mereka yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi.

Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.

Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.

Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.

"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."

"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.

Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.

Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Bakal paslon Yena Iskandar Ma'soem (kiri) dan Atep Rizal saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Halaman
1234

Berita Terkini