4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dimasukkan ke dalam map serta ditulis dengan huruf kapital nama Bapaslon dan Parpol atau gabungan Parpol dibuat dua rangkap meliputi satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format pdf.
5. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Muratara Jalan Lintas Sumatera KM 65 Desa Noman, Kecamatan Rupit, atau dapat diunduh di www.kab-musirawasutara.kpu.go.id.
6. Syarat calon dan dokumen pendaftaran serta hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan ke helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 di kantor KPU Muratara atau dapat menghubungi staf KPU Muratara, Hendra Juansyah (0813-2350-3445), Busairi (0812-7258-3241) atau Arif Syazili (0852-6828-6536).