Masih 19 Tahun, Perempuan di Indramayu Ini Pilih Cerai Lantaran KDRT, Tak Tahan Kelakuan Suami

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang saat hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM - Usianya masih 19 tahun, namun Nurhalimah bakal bercerai dengan suaminya.

Calon janda baru asal Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datang ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Selasa (25/8/2020).

Tujuannya adalah untuk mengajukan gugatan cerai.

Ada ratusan orang yang antre di PA Indramayu.

"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi keluarga.

Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang saat hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020). (Tribuncirebo.com/Handhika Rahman)

Nurhalimah mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami.

Pasalnya, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik.

Terakhir, suaminya memukul hingga membuat mata Nurhalimah harus dioperasi.

Tak hanya itu, dia juga mengalami memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.

Nurhalimah mengatakan, saat sebelum menikah justru suaminya sangat baik.

Namun sejak awal menikah pada 2016, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

Saat menikah dulu, umurnya masih 16 tahun, sementara suaminya 24 tahun.

Kejadian KDRT tersebut bermula ketika dia meminta suaminya menjadi suami yang benar, mencari nafkah.

Bukan tanpa alasan Nurhalimah meminta suaminya untuk mencari uang.

"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.

Kini, dia berharap perpisahan adalah jalan terbaik.

Halaman
123

Berita Terkini