DIRGAHAYU RI

Warga Lapas Surulangun Rawas Muratara Dapat Remisi, 2 Orang Bebas, 71 Orang Dikurangi Hukuman

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat menyerahkan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Senin (17/8/2020).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 73 warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat remisi.

Dari 73 narapidana tersebut, 2 orang mendapat remisi bebas dan 71 orang diberi pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 (HUT ke 75 RI).

Bupati Muratara Syarif Hidayat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada warga binaan, Senin (17/8/2020).

Syarif menyampaikan, narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman diharapkan semakin memperbaiki diri.

Demi Anakku yang Cacat Aku Rela Asal Dia Makan, Sandi Terpaksa jadi Badut Jalanan di Palembang

Sehingga saat mereka keluar dari Lapas nanti dapat menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya.

"Untuk dua orang yang mendapat remisi bebas, semoga menjadi orang baik dan kembali ke masyarakat dengan baik," harapnya.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha, mengatakan narapidana yang mendapat remisi berjumlah 73 orang.

"Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini dua orang bebas dan 71 orang belum bebas, hanya pengurangan hukuman," katanya.

Ia menyebutkan, total narapidana yang mendapat pembinaan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas berjumlah 168 orang.

Terdiri dari pidana umum 64 orang dan kasus narkotika 104 orang.

BREAKING NEWS : Office Boy (OB) Bank di OKU Selatan Tewas Dibunuh, Cemburu Diduga jadi Motif

"Dari 168 orang itu, narapidana berjumlah 140 orang dan tahanan 28 orang," terang Indra.

Ia menambahkan, warga binaan yang mendapat remisi di Lapas Surulangun Rawas ini bukan hanya warga Kabupaten Muratara saja.

Tetap juga ada warga dari luar daerah, seperti dari Banyuasin, Ogan Ilir dan lain-lain.

"Dua orang yang bebas ini bukan dari Muratara, mereka dari Banyuasin dan OI, kasus narkotika semua," kata Indra.

Berita Terkini