Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.
Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.
"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).
Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.
Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.
• UPDATE Kasus Pembunuhan Rio Pambudi Warga Macan Lindungan, Hari Ini Orang Tua Tersangka Dipulangkan
• FAKTA Uang Dimakan Rayap di Gunungkidul, Pemilik Sering Lupa Simpan Duit hingga Kedaluwarsa
Ditangkap di Banyuasin
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) ditangkap, bukan menyerahkan diri.
Tersangka Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) ditangkap di kawasan Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan.
"Mereka ditangkap," ujar Anom dalam rilis tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban diduga terjadi lantaran perselisihan antar tetangga.
"Diduga korban dan para tersangka memang sering cekcok," ujarnya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Peran tersangka masih didalami. Kami sudah meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk dari video viral terkait penusukan terhadap korban," ujarnya.
Video Viral
Dua tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin di Palembang bernama Rio Pambudi (26 tahun), ditangkap dan diamankan di Polsek IB 1 Palembang.
Dua tersangka itu Oka Candra Dinata (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun), kakak adik warga Jalan Tanjung Bubuk kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang Palembang.
Kasus pembunuhan ini terjadi, Minggu (19/7/2020).
Kakak adik ini mengaku tersinggung dengan korban.
Tersangka Rizki yang ditanya mengenai video yang viral di media sosial, menyatakan video itu merupakan editan.
Semuanya editan sehingga menurutnya tidak seperti itu.
"Demi Allah, tidak pakai senjata. Video itu editan," kata Rizki.
• Jejak Pelarian Tersangka Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Terlacak Hingga Lampung
Namun, akhirnya ungkapan dari tersangka Rizki terbantahkan setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarti menyatakan, bila dari keterangan saksi-saksi menyatakan video yang beredar memang benar adanya.
"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka membawa sajam. Video viral itu juga bisa jadi bukti atas kasus penusukan yang terjadi," ungkap Kapolrestabes.