Berita Palembang

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus, Ulasan Lengkapnya di SVF Pukul 16.00 WIB

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI bayar pajak - Kondisi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai saat Pandemi Covid19, Selasa (12/5/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabar gembira!

Mulai 1 Agustus mendatang akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil.

Hal itu pun dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi pandemi ini sekaligus menyambut HUT ke-75 RI pada 17 Agustus nanti, kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020) lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan ini akan dievaluasi setiap bulannya.

Diupah Rp5 Juta, Pecatan TNI Ditangkap Bawa 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi di Muba

Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi.

Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.

"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan di evalusi."

"Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak.

Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel di Muba, 5 Tersangka Warga Palembang

Lalu bagaimana penjelasan detil mengenai pemutihan pajak kendaraan ini?

Saksikan program Live Talk Sumsel Virtual Fest 2020 "Ungkap Fakta di Balik Program Pemutihan Pajak Kendaraan" bersama narasumber Kepala Bapenda Sumsel, Drs. Hj. Neng Muhaiba di channel YouTube Tribun Sumsel dan SripokuTV hari ini pukul 16.00.

Berita Terkini