Di hari yang sama, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33 tahun)dan Irwandi (36 tahun).
Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) malam.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh.
"Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.
Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk dikendarai kedua tersangka.
"Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku," ungkap Jhon.
Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kita rehabilitasi. Kalau melapor, tidak akan diproses hukum," kata Jhon.