Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap

Motif Ardiansyah Perkosa dan Bunuh Guru SD, Tetangga Sebut Sering Intip Efriza Yuniar saat Mandi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka perkosa guru Sd di Banyuasin

Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIk, Jumat (10/7/2020), ketika siaran pers menjelaskan kronologi penangkapan Aardiansyah, pelaku pembunuhan guru SD di Banyuasin.

Danny menjelaskan dari keterangan warga sekitar, ada tetangga korban yang memang sering mengintip korban pada saat mandi.

Dari kecurigaan itulah para penyidik langsung menjemput tersangka (Ardiansyah (18), warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

Kesedihan Keluarga Guru SD di Banyuasin yang Ditemukan Tewas di Ember, Minta Pelaku Dihukum Mati

Pada saat dijemput, ditemukan barang bukti handphone milik korban 2 buah.

Dari kecocokan tersebut langsung kita bawa tersangka ke Polsek Muara Telang untuk di intrograsi.

Setelah di interogasi, tersangka mengakuinya.

Semua ceritanya sama persis yang diceritakan tersangka.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk ketika mengintograsi tersangka Ardiansyah kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap korban Efriza Yuniar alias Yuyun (45) (SRIPOKU.COM/MAT BODOK)

Terkait hukuman, Kapolres AKBP Danny menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP.

Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap, Pernah jadi Siswa Korban bahkan Curi Celengan Efriza Yuniar

Dari keterangan tersangka, tersangka memiliki dendam.

"Dulu tersangka pernah dihina oleh gurunya (korban) pada waktu kecil, tetapi kejadian pada hari itu adalah tersangka habis nonton film bokep, lalu birahinya naik, karena ada dendam juga dengan korban lalu mencari korban.," jelasnya.

Untuk ancaman hukumannya, minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup.

Untuk diketahui tersangka, nekat membunuh guru SD 11 Muara Telang yakni, Efriza Yuniar alias Yuyun (45) warga Muara Telang, dengan cara kaki tangan terikat dan bagian kepala dimasukan di dalam ember berdiameter 60 cm dengan kondisi tanpa busana.

Sebelum dibunuh, tersangka melampiaskan nafsunya dengan cara memperkosa korban.

Kemudian korban keluar rumah dengan mengunci pintu dari luar, anak kuncinya diletakkan di bawah celah pintu.

Pelaku Terkenal Nakal

Halaman
123

Berita Terkini