AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan tersangka dibekuk di rumahnya 4 Juni 2020, setelah dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian korban dan celana kolor tersangka.
Ia pun dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," papar dia.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan alasan tersangka tidak masuk akal.
"Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri," tegasnya.
Tersangka, kata Gatot, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.