Berita Kriminal

Pria di Semarang Cabuli Anak Kandung & Anak Tiri, Hitung Tanggal Menstruasi Agar Putrinya Tak Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku cabuli anak kandung dan anak tiri belasan kali di Semarang

TRIBUNSUMSEL.COM - Belasan kali berbuat cabul terhadap anak kandung dan anak tirinya akhirnya Kas ditangkap polisi.

Bahkan agar korban tidak hamil, pelaku menghitung tanggal menstruasi si anak.

Perbuatan bejatnya ini akan diganjar dengan 15 tahun penjara.

Alasan pelaku mencabuli si anak pun tak masuk akal, ia menyebut dirinya melakukan perbuatan itu karena frustasi sepi pekerjaan sejak wabah Covid-19.

Ia juga beralasan memiliki utang, sehingga melampiaskan hal itu dengan cara mencabuli anak kandung dan anak tirinya.

Viral Beredar Foto Mesum Diduga Siswi SMA Prabumulih Berpakaian Pramuka Beradegan Syur

DH Seorang Pelajar yang Bunuh Vanny di Penginapan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Korban

Polisi pun tak habis pikir dengan alasan itu, karena Covid-19 baru muncul Maret, tapi pria itu sudah mencabuli anaknya pada Februari 2020.

Beruntung aksi ayah bejat tersebut terhenti setelah korban lari dan mengadu ke kakeknya.

Tersangka Kas (42) warga Ambarawa Kabupaten Semarang beraksi sejak Februari dan berakhir pada Juni 2020.

Dia mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.

Kasmani mengatakan bahwa ia lebih dulu mencabuli anak kandungnya yang berusia delapan tahun.

Ia mengaku hanya mencabuli anak kandungnya itu, dan tidak melakukan hubungan asusila.

Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.

"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.

Kasus ini terungkap saat Kas usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020).

Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh Kasmani.

Sang anak yang ketakutan, lalu kabur ke luar dan mengadu ke kakeknya yang rumahnya berada di belakang rumah tersangka.

Oleh sang kakek, kejadian itu diadukan ke ayah kandung yang selanjutnya melapor ke polisi.

Sedangkan Kasmani, mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatannya terhadap anak angkatnya.

Ia mengaku depresi karena terkena PHK dari pekerjaannya.

"Saya bekerja mencari bunga untuk dekorasi pernikahan.

Tapi saat corona ini pekerjaan saya dihentikan, dan jadi pengangguran," paparnya.

Ia mengaku selalu menghitung tanggal menstruasi anak angkatnya saat melakukan perbuatannya tersebut.

Hal itu disebutnya agar si korban tidak hamil.

"Saya menyesal melakukan hal tersebut," paparnya.

Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan, Kasmani melakukan perbuatannya saat istrinya sedang keluar bekerja.

"Jadi selama Februari sampai Mei, yang bersangkutan mengaku mencabuli anak angkatnya di kamar anak angkatnya itu.Di saat istrinya bekerja di rumah makan," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono dilansir dari TribunJateng, Kamis.

Bahkan selama periode Februari sampai Mei 2020 itu, menurut Kapolres, tersangka melakukan pencabulan selama 18 kali.

"Ada periode di mana Kasmani melakukan pencabulan dua hari sekali," imbuhnya.

Adapun tindakan Kasmani dapat terungkap, ujar Kapolres, saat 2 Juni 2020 RH akhirnya berani menceritakan kelakuan Kasmani kepada Nur Khamid yang merupakan ayah kandung korban.

"Karena ayah kandungnya tidak terima, di hari itu juga yang bersangkutan melaporkan ke Polres Semarang," jelasnya.

AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan tersangka dibekuk di rumahnya 4 Juni 2020, setelah dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian korban dan celana kolor tersangka.

Ia pun dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," papar dia.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan alasan tersangka tidak masuk akal.

"Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri," tegasnya.

Tersangka, kata Gatot, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tukang Bunga Cabuli Anaknya hingga Belasan Kali, Hitung Tanggal Menstruasi Agar Putrinya Tak Hamil

Berita Terkini