TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masih anak baru gede (ABG) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas.
Dia adalah Anggun (21) warga Desa Srimulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas dan rekannya DH (17) warga Dusun I Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian rekannya yang lain adalah DA (17) warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Para tersangka ditangkap, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 17.00 atau satu hari setelah beraksi pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 03.30 di toko milik Heri di Dusun I Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
• Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Mayor Ruslan Terekam CCTV, Tuan Rumah Kaget Pintu Sudah Terbuka
Modusnya, pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan kemudian masuk kedalam toko milik korban.
Setelah itu mengambil rokok berbagai jenis sebanyak satu kardus dan dua unit ponsel.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugin sebesar Rp20 juta, lalu melapor ke Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo bersama anggotanya.
Selanjutnya didapat informasi bahwa, pelaku curat yang sedang diburu itu berada di jalan setapak Desa Kali Bening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Kapolsek Tugumulyo langsung memerintah Kanit Reskrim melakukan pengecekan atas informasi yang didapat tersebut.
Setelah dipastikan, anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Anggun dan DH.
Setelah berhasil diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk diproses lebih lanjut.
• Update Corona 22 Juni Pagi di Palembang, 100 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Ilir Barat I
"Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan diketahui ada pelaku lain dalam kasus tersebut yaitu DA, Hari dan Mandau," kata AKBP Efrannedy saat rilis di Mapolres Musirawas, Senin (22/6/2020).
Dari pengembangan tersebut, anggota kemudian bergerak dan berhasil menangkap DA dikediamannya Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo.
Sementara kedua pelaku lainnya, yaitu Hari dan Mandau masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).