Berita Lahat

Anaknya Diduga Diperkosa Oknum Anggota DPRD Lahat, Warga Merapi Ini Tuntut Keadilan

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis desa di Lahat diduga diperkosa oknum anggota DPRD Lahat

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Si, warga Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel, menuntut keadilan atas apa yang dialami anaknya berinisial DF.

DF, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lahat.

Kasus ini sebenarnya sudah terjadi tahun 2013 silam.

Namun, hingga kini pihak keluarga merasa belum mendapatkan keadilan.

Padahal laporan sudah dilayangkan ke Polres Lahat, 31 Desember 2013.

"Kasus pemerkosaan anak kami ini sudah lama kami laporkan (tahun 2013). Sepekan pasca kejadian. Bahkan saat itu pelaku masih menjabat sebagai kades di Desa kami ini."

"Namun hingga kini kami tidak tahu kejelasanya. Yang pasti kami belum dapat keadilan dari kasus yang menimpa anak kami, "tutur Si, terbata didampingi istri dan anaknya saat ditemui bersama kuasa hukumnya di kediamanya, Sabtu (20/6/2020).

Hati-hati Berolahraga Pakai Masker, 2 Warga Semarang Sesak Napas Gowes Sepeda Pakai Masker

Disampaikanya, ia dan keluarga sangat terpukul atas apa yang menimpa anak gadisnya tersebut.

Sebelum kejadian pada malam naas tersebut De dihubungi oknum anggota DPRD yang kala itu menjabat kades.

DE diajak mengikuti dalam pertemuan karang taruna.

Mendapat ajakan dari pemimpin desa, DF tak kuasa menolak.

Apalagi saat itu ia juga anggota karang taruna.

DF pun tak curiga, saat ia menjemputnya menggunakan mobil dan menunggu di depan masjid desa setempat yang juga tak jauh dari rumahnya.

Sesampainya di mobil DF diberi segelas minuman yang membuat dirinya tak sadar.

Kemudian DF dibawa melaju menuju hotel di Kota Lahat, hingga terjadila perbuatan asusila.

Malam itu, DF gak pulang ke rumah.

Bupati OKU Timur di Usia 61 Tahun Kembali Menikah, Mempersunting Wanita asal OKU

Saat ditanya keluarga, DF mengaku takut pulang lantaran kejadian yang menimpanya.

"Saat kejadian masih kelas dua SMA. Akibat kejadian itu, ia merasa malu hingga tak menamatkan sekolahnya. Begitu juga di desa. Bahkan, ia bertekat meninggalkan desa hingga kini merantau dan jarang pulang."

"Kami juga sangat malu dan terasa diperlakukan seperti apa ketika anak gadis kami dibegitukan sementara pelakukanya tak mendapat hukuman atas perbuatanya," ujar ayah korban.

Kuasa hukum keluarga korban bernama Herman Hamzah dan Herawan, sejak mendapat surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2020, sangat menyayangkan atas kasus klienya tanpa kejelasan sejak tahun 2013.

Sebagai penerima kuasa pihaknya meminta Kepada Kapolres Lahat C.q Kasat Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B - 1055 / XII / 2013 / SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013 secara Kongkrit dan nyata yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Petambak Undang Nyambi Jual Sabu Berhasil Ditangkap Polisi Sungai Menang

"Karena perkara tersebut sudah lama terbantar dan terkesan jalan ditempat kami menilai banyak kejangalan-kejangalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui bersama bahwa laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3 Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,"tegas Herman, sambil menegaskan akan terus berjuang hingga klienya mendapatkan keadilan.

Saat dikonfirmasi, oknum anggota DPRD itu menyerahkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Rusdi Hartono Somad.

Rusdi membenarkan pelaporan terhadap klienya tersebut.

Menurutnya hal itu sudah di laporkan tujuh tahun yang lalu dan sudah diproses.

Namun kata Rusdi, pihaknya juga melaporkan DF lantaran diduga telah melakukan pemalsuan akte kelahiran di Dukcapil Pemkab Lahat, sehingga dalam laporan jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap dibawah umur.

Nah laporan kami tersebut, kata Rusdi juga diproses. Karena diragukan keabsahannya akte korban, jaksa memerintahkan agar menunggu laporan yang kami ajukan.

"Kalau yang mau dipersoalkan hanya pemerkosaan kenapa harus merubah akte,"kata Rusdi, Minggu (21/6/2020)

Namun, saat ditanya terlepas soal merubah akte kelahiran dan dugaan klienya telah memperkosa dan memberikan minuman, Rusdi menyatakan itu pokok perkara dan ranah penyidik sehingga enggan menanggapainya.

"Ya kami siap. Sebab klien kami juga butuh kepastian hukum. Kasus ini sudah tujuh tahun lewat, "katanya.

Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, saat dikonfirmasi masih melalui pesan singkat hanya menulis itu perkara lama dan akan dicek dahulu.

"Perkara lama ya. Saya cek dulu ya, "ujarnya. (SP/ Ehdi Amin)

Berita Terkini