Petambak Undang Nyambi Jual Sabu Berhasil Ditangkap Polisi Sungai Menang
Kepolisian Polsek Sungai Menang menangkap basah pemilik 2 bungkus paket sabu seharga Rp. 300.000 yang hendak diedarkan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG --
Kepolisian Polsek Sungai Menang menangkap basah pemilik 2 bungkus paket sabu seharga Rp. 300.000 yang hendak diedarkan.
Pelakunya M. Akbar (38) merupakan petambak udang asal Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas, AKP Iryansyah menjelaskan setelah didapati informasi mengenai akan adanya transaksi Narkoba, petugas pun langsung mendatangi lokasi.
"Jadi sebelumnya tim petugas mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Bumi Pratama Mandira
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi untuk dilakukan pengintaian,"
ujarnya, Minggu (21/6/2020) pagi.
Ditambahkannya, pelaku saat ditangkap sempat mengelabui aparat kepolisian dengan melempar bukti ke semak-semak.
"Pengangkapan, Jum'at (19/6) malam, ketika akan digeledah pelaku memang sempat melemparkan paketan jenis sabu tersebut ke dalam semak-semak,"
"Melihat hal tersebut petugas segera menyisir lokasi dan ditemukan barang bukti dua paket sabu siap jual," tambahnya.
Pelaku dan juga barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut.
