Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Meski telah mengumumkan Lubuklinggau mulai menuju new normal, acara resepsi pernikahan hingga acara keramaian di Kota Lubuklinggau sampai saat ini belum diizinkan.
Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menyampaikan, untuk berkaitan dengan pernikahan sampai saat ini belum diperkenankan terutama resepsi belum diperbolehkan.
• Update Corona di Palembang Kamis 11 Juni Pagi, 453 Pasien Masih Dirawat, Total Meninggal 32 Orang
"Boleh melangsungkan akad nikah namun harus terbatas, tapi untuk resepsi tetap belum boleh," ungkapnya pada wartawan, Kamis (11/6).
Ia mengaku, saat ini sebagian masyarakat Lubuklinggau ada yang mulai kebablasan, terutama untuk masyarakat yang berolahraga sore-sore di lapangan Taman Olahraga Silampari (TOS).
• PETRI Palembang: Jangan Salah Kaprah Soal Telegram Kapolri, Pasien Negatif yang Boleh Dibawa Pulang
"Sekarang olahraga pagi-pagi dan sore-sore sekarang kita maklumi dulu, karena euforia waktu mau new normal ini, tapi harusnya new normal itu bukan berarti mereka normal seperti biasa," ujarnya
Menurutnya, arti new normal itu ada tambahan kata new, artinya masyarakat harus mengikuti tatanan baru kedepannya.
Seperti menerapkan protokol kesehatan dengan jarak dan pakai masker.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa corona ini ada petugas protokol kesehatan akan tetap melakukan razia di tempat umum. Maklumat kapolri juga akan tetap ditingkatkan kepolisian. Boleh aktivitas asal protokol kesehatan artinya tetap pakai masker dan jaga jarak tidak ada kerumunan," terangnya.
• Truk Peti Kemas Isi Kelapa Terguling di Depan Disdukcapil Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Macet
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, menegaskan sampai dengan saat ini hasil keputusan rapat bersama Forkopimda beberapa waktu lalu bahwa hajatan masih belum diperbolehkan.
"Kami sepakat sampai dengan bulan Juli atau Agustus hajatan belum diperbolehkan. Karena Linggau ini new normal saja belum, baru road to new normal," tegasnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk sama-sama memenuhi ketentuan yang ada, ia menyampaikan tidak melarang pernikahan atau akadnya saja, namun resepsinya atau izin keramaianya belum bisa dikeluarkan.
• Mahasiswa Terlibat Curas di Mesuji OKI, Todongkan Pisau ke Leher Sopir : Mana HP dan Uang
"Izin itu tidak akan kita keluarkan sampai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, kalau Dinkes meminta sudah boleh, saya akan mengeluarkan izin, kalau belum saya tidak pernah akan mengeluarkan izin keramaian, masalah keamanan Polres tanggung jawab, kalau kesehatan Dinkes," katanya. (Joy)