Guna mendapatkan layanan bersalin dari BPJS, Anda wajib melengkapi beberapa persayaratan berikut:
Dokumen Persyaratan
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
- Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)
Proses melahirkan bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, karena pada umumnya faskes ini telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan.
Peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan di sana.
Biaya persalinan yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan.
Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi.
• Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Offline, serta Berkas Syarat yang Harus Dipenuhi
Layanan Rujukan Operasi Caesar
Dalam kondisi tertentu, bisa saja peserta BPJS harus melahirkan secara Caesar.
Hal ini akan membutuhkan penanganan khusus dan biasanya tidak dapat ditangani di Faskes 1 (karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan medis)
Untuk Prosedur operasi caesar ini anda butuh surat rujukan dari faskes awal.
Hal ini penting untuk dicermati dengan baik, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi Caesar yang dilakukan.
Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi Caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter/bidan yang menangani peserta di Faskes 1 dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri.
Bila surat rujukan telah diterima, barulah peserta bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau biasa disebut Faskes Lanjutan.
Anda harus mendaftar kembali di Faskes Lanjutan, dengan membawa serta Surat Rujukan, dari Faskes 1.
Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi Caesar bisa dilakukan dengan cepat.