Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Offline, serta Berkas Syarat yang Harus Dipenuhi

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial yang berbentuk program publik yang memberikan perl

Editor: M. Syah Beni
net
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, serta Berkas Syarat yang Harus Dipenuhi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, serta Berkas Syarat yang Harus Dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial yang berbentuk program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

Beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan meliputi

  • Program Bukan Penerima Upah.
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)
  • Program Jaminan Pensiun.
  • Program untuk Sektor Jasa Konstruksi.
  • Salah satu program yang dianggap paling menguntungkan adalah program JHT (Jaminan Hari Tua).

Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2020, Lewat Aplikasi BPJSTK Mobile Hingga SMS

Jika anda pemegang BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencarirkan JHT anda, berikut cara mudahnya:

1. Persiapkan berkas-berkas terkait

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

2. Proses pencairan Jaminan Hari Tua

Untuk Mencairkan 100% dana JHT BPJS Ketenagakerjaan syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri

Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

Ada 2 cara untuk bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dengan cara manual datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas-berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tata Cara Klaim Dana JHT Online, Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi, Hindari Calo Via Lapak Asik

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline

  • Datang lah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
  • Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS.
  • Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
  • Saat sampai di kantor cabang, petugas kantor akan memberikan formulir pengajuan klaim yang perlu diisi dengan lengkap.
  • Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
  • Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean.
  • Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  • Petugas customer service (CS) akan memanggil untuk meninjau ulang isi formulir serta kelengkapan dokumen yang terlampir.
  • Jika ada yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.
  • Jika semuanya sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui CS bagian pengajuan klaim.
  • Setelah mendapat panggilan, CS pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen untuk memastikan kelengkapannya.
  • Jika sudah sesuai, CS akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Catatan: Jika anda ingin mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung secara offline, anda dapat mengambil nomor antrian secara online sehingga tidak perlu datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor urut panggilan.

Cukup akses aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau situs online resmi untuk mendapatkan nomor antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Tata Cara Klaim Dana JHT Online, Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi, Hindari Calo Via Lapak Asik

Itulah Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, serta Berkas Syarat yang Harus Dipenuhi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved