New Normal di PALI

Panduan New Normal di PALI, Lansia dan Anak Dibawah 10 Tahun Disarankan Tak Ibadah di Rumah Ibadah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kemenag PALI, H Hasanudin saat hadir dalam musyawarah di Aula Kantor Bupati PALI.

Kemudian, surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelengaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa Pandemi.

Serta surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan Covid-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan Usaha. (cr2/sp) 

Berita Terkini