TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersiap menerapkan tatanan new normal life atau kehidupan normal baru dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini lantaran Kabupaten PALI termasuk dalam empat kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang disetujui Presiden RI bersama 102 daerah di Indonesia untuk menerapkan new normal.
Dalam new normal ini ada beberapa panduan, seperti malakukan aktivitas di rumah ibadah dengan tetap menerapkan standar protokoler kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
"Mulai pekan ini seluruh Rumah Ibadah yang ada di Kabupaten PALI dapat kembali melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Kepala Kan Kemenag PALI, H Hasanudin usak musyawarah bersama Bupati PALI, Forkopimda, Kementerian Agama, ORMAS Keagamaan dan Seluruh OPD, KNPI di Aula Kantor Bupati PALI, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, hal ini menindaklanjuti sesuai intruksi presiden tentang Pelaksanaan Aktivitas ke Normalan Baru (New Normal Life) bagi daerah yang masuk katagori zona hijau.
• PSBB Palembang akan Berakhir 2 Juni Besok, Diperpanjang ? Ini Penjelasan Wali Kota Harnojoyo
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan tetap melaksanakan aktivitas keagamaan dan peribadatan di wilayah Kabupten PALI.
Adapun panduannya, ialah setiap rumah ibadah diminta untuk mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, alat pengukur suhu badan, hand sanitizer dan pembatasan jarak antara jamaah satu sama lain.
"Kepada masyarakat yang hendak beribadah di rumah ibadah juga harus saling memperhatikan panduan tersebut," jelasnya.
Selain itu, pintu masuk dan keluar rumah ibadah dibatasi hanya satu pintu serta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 (satu) meter.
• Tangis Histeris Keluarga Jenazah yang Dimakamkan di Gandus Hill dengan Protap Corona : Itu Bapak Mak
Hasanudin menjelaskan, pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seperti Salat Jumat, Salat Rawatib maupun kegiatan peribadatan lainnya dilaksanakan maksimal selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit dengan tetap memperhatikan kesempurnaan pelaksanaan peribadatan.
Kemudian, pedoman lainnya bagi umat Islam sebelum pelaksanaan ibadah di masjid, musholla hendaklah mencuci tangan terlebih dahulu, wudhu dirumah masing-masing, menggunakan masker dan membawa sajadah atau alas sujud sendiri.
"Masjid atau Musholla hendaknya dibuka pada waktu pelaksanaan salat saja dan setelah pelaksanaan untuk kembali ditutup," jelasnya.
"Orang yang lanjut usia (Lansia), orang dengan sakit bawaan dan anak-anak dibawah umur 10 tahun untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah," tambahnya.
Dirinya berharap, setiap pengurus rumah ibadah yang ada di Kabupaten PALI senantiasa mengingatkan jamaah yang berada di rumah ibadah untuk memakai masker, mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing.
Pedoman ini sesuai dengan Maklumat Dewan Pimpinan Mejelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1188/ DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di Tengah Pandemi Covid-19.
Kemudian, surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelengaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa Pandemi.
Serta surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan Covid-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan Usaha. (cr2/sp)