TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Palembang, pengemudi ojek online (ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang.
Ojol hanya diperbolehkan untuk mengantar barang atau makanan selama PSBB yang akan berlangsung 14 hari terhitung sejak 20 Mei hingga 2 Juni mendatang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, aturan pembatasan penumpang tidak hanya berlaku bagi ojol.
Pembatasan juga berlaku bagi mobil baik yang berbasis aplikasi maupun milik pribadi.
Selama PSBB mobil diwajibkan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
• Update Corona di Palembang Kamis 21 Mei Pagi, Gandus-Ilir Barat (IB) II Paling Sedikit Kasus Positif
• Bayi Usia 2 Hari di Muratara Positif Covid-19, Total 19 Orang Terkonfirmasi Corona
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol di Palembang. Dicapai kesepakatan bahwa layanan penumpang ditiadakan sementara dan disesuaikan dengan perwali," ujarnya.
"Terkhusus untuk mobil berbasis aplikasi, jika nanti jumlah penumpang melewati batas maka aplikasi otomatis me-reject pesanan. Karena regulasinya jelas adalah untuk kepatuhan. Hal ini juga akan membantu tugas dari gugus tugas," imbuhnya.
Didalam Peraturan Walikota (perwali) nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 pasal 38 tentang PSBB covid-19 di Palembang, diatur ketentuan bahwa setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum maupun berbasis aplikasi, tidak boleh membawa penumpang.
Bila melanggar maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100 ribu maksimal Rp250 ribu.
Dalam perwali pasal 39 juga diatur ketentuan bagi angkutan umum berupa orang atau barang.
Bila melanggar ketentuan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, maka akan diberikan sanksi berupa teguran, pemberhentian jalan, membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif minimal Rp.100 ribu maksimal Rp.500 ribu.
Terkait hal tersebut Anom mengatakan penerapan sanksi hingga denda merupakan upaya terakhir setelah dilakukan edukasi secara maksimal.
• 109 Tenaga Honor Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Dirut Sebut Tak Mau Layani Pasien Covid-19
"Sanksi baru akan diberikan berdasarkan penilaian dari petugas di lapangan. Kalau tidak bisa diberi edukasi, maka kami jatuhkan sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, kelonggaran dalam berkendara masih diberikan bagi masyarakat umum pengendara roda dua.
Masyarakat masih diperbolehkan berboncengan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Yang berboncengan itu hanya boleh satu keluarga dengan alamat yang sama dan dapat dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya," ujar dia.