PSBB di Palembang

Wajib Diketahui ! Aturan Berkendara Selama PSBB Palembang, Pengendara Motor Tak Boleh Berboncengan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan tentang check poin pemeriksaan.

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, terdapat pengaturan pembatasan bagi moda transportasi yang diperbolehkan untuk beroperasi selama kebijakan dijalankan.

Dalam draf Peraturan Walikota, terdapat poin selama penerapan PSBB bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi diwajibkan mengikuti aturan sebagai berikut.

Diantaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Update PSBB Palembang, Penerapan Sanksi Berlaku 26 Mei, Sebelumnya hanya Sosialisasi

Ilir Timur (IT) II Semakin Banyak Positif Covid-19, Update Corona di Palembang Selasa 19 Mei Pagi

Kemudian, Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.

Serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.

Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.

"Bila PSBB dilakukan, kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor. Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut," katanya.

Saking Ramainya Pasar KM 5 Palembang, Jalan Kolonel H Burlian ke Arah Simpang Polda Dibuat Macet

Kawasan Pasar KM 5 di Jalan Kolonel H Burlian (TRIBUNSUMSEL.COM/NOVALDI HIBATURRAHMAN)

Kalau ada solusi tidak jadi masalah

Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO), Ahmad Harfin Alfan mengatakan, teman-teman driver mengungkapkan sebelum kebijakan PSBB dilaksanakan ada duduk bersama dengan Dinas Perhubungan antara perusahaan dan driver agar menghasilkan keputusan bersama sehingga tidak memberatkan satu pihak.

"Kami dari awal mendukung pembatasan, karena kami sendiri dari pelaku transportasi adalah garis terdepan yang rentan terkena dampak. Apalagi musuh Covid-19 ini tak bisa dilihat, banyak rekan-rekan kami yang terkena dampak," jelasnya.

Pihaknya tidak menginginkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akhirnya menjadi polemik dilapangan, selama pemerintah bisa mengeluarkan solusi bagi mereka.

"Kalau ada solusi tidak jadi masalah, kita ingin ada diskusi dulu kesepakatan bersama. Kita sebenarnya dukung penuh demi kemanusiaan untuk memutus mata rantai Covid-19," jelasnya.

Selain itu, menurut Harfian dari sisi penyediaan protokol kesehatan diakuinya sudah dijalankan namun pihaknya ingin ada perhatian dari Pemerintah untuk dapat membantu rekan-rekan driver yang notabennya kini penghasilnya menurun drastis.

"Sekarang saja sudah 90 persen, kalau sudah PSBB yang juga kita khawatirkan bagaimana nasibnya," jelasnya. (Cr26/sp)

Berita Terkini