PSBB di Palembang
Update PSBB Palembang, Penerapan Sanksi Berlaku 26 Mei, Sebelumnya hanya Sosialisasi
Harno menjelaskan, sejak ditetapkan dari Hasil Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasi
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang, (19/5/2020).
Meski belum resmi diberlakukan, namun Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya untuk menerima masukan dari elemen masyarakat sebelum nantinya Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) terkait kebijakan PSBB bila resmi mulai diberlakukan.
"Keputusan PSBB ini bukan keputusan pemerintah semata namun juga bagi semua pihak. Karenanya kita buat pertemuan ini agar peraturan bisa dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sebelum dilaksanakan," jelasnya.
• Ilir Timur (IT) II Semakin Banyak Positif Covid-19, Update Corona di Palembang Selasa 19 Mei Pagi
• Oknum Santri di OKUT Gorok Leher Pengasuh Ponpes saat Sedang Salat Tahajud, Motifnya Sakit Hati
Harno menjelaskan, sejak ditetapkan dari Hasil Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Oleh karenanya, pihaknya telah merespon dengan pembentukan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
• 3 Tahun Lalu Pamit Liburan ke Garut, 6 Pemuda Palembang Tak Pulang hingga Kini, Sang Ibu Curhat Pilu
Lebih lanjut kemudian mengeluarkan instruksi wali kota untuk melakukan pembatasan aktifitas belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatasan kegiatan beribadah di masjid dan kegiatan keagamaan, sosialisasi Social Distancing dan menggunakan pakai masker.
"Yang jelas Item-item untuk pembatasan sudah kita laksanakan sebelum PSBB ditetapkan. Bukan tidak boleh artinya PSBB diterapkan maka ada pembatasan," tegasnya.
Lanjut Harno, Setelah sosialisasi akan segera disampaikan draf ke Gubernur, kalau Gubernur menyetujui maka peraturan tersebut bisa diterapkan.
"Lebih jelasnya silakan tanya ke Kabag Hukum," ujarnya.
• Jelang PSBB Palembang 20 Mei, Pedagang Pasar 16 Ungkap Keluhan: Sekarang Saja Sepi, Apalagi Nanti

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery mengatakan Setelah draf Perwali dirampungkan akan segera disampaikan kepada biro hukum Provinsi Sumatera Selatan.
"H+2 itu adalah mulai penerapan sanksi, tetapi sebelum H+2 adalah masa penerapan sosialisasi PSBB," katanya. (Cr26/sp)