Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Bakal Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir

TRIBUNSUMSEL.COM - Karyawan BUMN dengan usia di bawah 45 tahun bakal diizinkan kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020 oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

Dalam surat edaran (SE) terkait antisipasi skenario the new normal pada perusahaan-perusahaan pelat merah ketentuan untuk karyawan BUMN tersebut tercantum. 

Timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN juga dicantumkan dalam SE Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Fase tersebut di antaranya, pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja terhitung mulai 25 Mei 2020.

Sedangkan karyawan di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.

Adapun sektor BUMN yang diperkenankan untuk kembali buka, yaitu industri dan jasa.

Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario yang tercantum dalam SE tersebut.

 

Meski demikian, skenario tersebut tetap harus mengukuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Terlebih, tanggal 25 Mei 2020 merupakan hari kedua Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya.”

“Misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja.”

“Tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelas Arya Sinulingga, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Namun, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema the new normal milik BUMN.

Selain itu, BUMN juga diminta mengampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi the new normal serta menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.

Adapun pada fase kedua, mal dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020.

Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.

Tak berhenti di situ, mal dan toko retail tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020.

Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisasi kontak fisik.

Kemudian, jumlah pengunjungnya pun harus dibatasi.

Semua pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.

Selain sektor jasa wisata, dalam periode tersebut, sektor pendidikan juga diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.

Fase keempat, yaitu pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020.

Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.

Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.

Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.

Fase kelima, merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal.

Fase tersebut berada di periode tanggal 13 sampai 20 Juli 2020.

Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Pelonggaran PSBB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan untuk membuat simulasi terkait pelonggaran PSBB.

"Presiden instruksikan ke gugus tugas untuk siapkan simulasi agar ketika kita ambil langkah pelonggaran tahapannya jelas. Ada empat kriteria itu," ujar Doni dalam jumpa pers, Selasa (12/5/2020). 

Kriteria pertama, jelas Doni, berupa prakondisi atau sosialisasi.

Dalam tahap ini pemerintah akan melaksanakan rangkaian kajian akademis yang melibatkan berbagai pakar mulai dari epidemologi, kesehatan masyarakat, sosiologi, komunikasi publik, dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan.

Hasil kajian para pakar itu akan menjadi pertimbangan bagi gugus tugas dalam menentukan daerah PSBB yang akan dilonggarkan.

"Sehingga sekarang masih dalam proses perencanaan dengan mengarah risiko paling kecil yang akan kita ambil," katanya.

Usai prakondisi, lanjut Doni, adalah menentukan waktu atau timing pelonggaran PSBB.

Penentuan waktu ini harus dilakukan dengan pertimbangan data kurva corona di daerah tersebut.

Ilustrasi PSBB - Hari pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020), petugas menyemprot disinfektan ke pengendara. (surya/sugiharto) (surya/sugiharto)

Apabila daerah belum menunjukkan kurva turun atau landai, Doni mengatakan, daerah itu tak akan diberi pelonggaran.

Pertimbangan juga didasarkan pada kesiapan masyarakat.

"Tidak boleh kendor. Kalau masyarakat tidak siap, tentu hal ini tidak mungkin dilakukan dan timing dilihat dari kepatuhan masyarakat di tiap daerah yang akan dikakukan pelonggaran. Manakala kepatuhan kecil kita tidak boleh ambil risiko," ucap Doni.

Kriteria ketiga adalah prioritas.

Doni mengatakan, prioritas merujuk pada daerah dan bidang apa saja yang akan diprioritaskan saat pelonggaran PSBB dilakukan.

Namun, prioritas daerah mana yang akan dilonggarkan itu tak boleh sampai menimbulkan respons negatif di masyarakat.

"Bidang pangan, pasar, restoran, atau yang berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat terkena PHK akan dipriroritaskan (pelonggaran)," tutur Doni.

Sedangkan, kriteria terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah.

Pria yang juga Kepala BNPB ini mengatakan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam memberikan pelonggaran agar tak mendapat penolakan dari masyarakat. 

"Ini penting sekali, jangan sampai nanti diberi kelonggaran ada penolakan.”

“Jangan sampai juga daerah minta pelonggaran, tapi pusat lihat belum waktunya," ujar Doni.

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei"

Berita Terkini