TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
Perusahaan dipersilakan bila harus membayarkan THR pada karyawannya dengan cara dicicil, asalkan dengan ada kesepakatan dan tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 terkait pengupahan.
Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany menjelaskan, arahan atas diperbolehkannya THR dibayarkan secara bertahap tertuang dalam surat edaran Nomor MI6/H1.00.01N12A20.
Dimana kondisi saat ini membawa dampak dan kelangsungan usaha.
Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayar THR dengan melihat perekonomian perusahaan masing-masing.
"Dibayarkan bertahap THR boleh, dengan prinsip harus berdasar surat edaran menteri dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Palembang. Bila ada yang tidak memberikan hak tunjangan tersebut, tentu akan ada sanksi lanjutan," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
• 28 Tenaga Medis RS Muhammadiyah Palembang Positif Corona, Tertular Dari Pasien
Aturan yang dimaksud antara lain, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih
wajin diberikan THR sebulan gaji dan tunjangan tetap.
Jika belum sampai setahun, diberikan secara proporsional masa kerja.
"Wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya," tegasnya.
Perusahaan harus terbuka pada karyawan dan menjelaskan kondisi keuangan perusahaan. Harus ada duduk bersama bila mengharuskan pembayaran THR dilakukan secara bertahap alias dicicil. (Sp/ Rahmaliyah)