TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski di tengah pandemi corona, bayar pajak tetap harus dilakukan dengan tepat waktu.
Bila tidak, maka denda terhadap keterlambatan membayar pajak tersebut akan tetap dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Beberapa warga Palembang mengaku sempat kesal ketika membayar pajak kendaraan.
Saat diperintahkan pemerintah untuk tetap di rumah saja guna memutus penyebaran virus Covid19, disitu berangnggapan bila pajak kendaraan yang telat dibayar tidak dikenakan denda.
Namun, ternyata hal tersebut salah.
Saat membayar pajak kendaraan lewat dari jatuh tempo dari waktu yang tertera di STNK, maka tetap dikenakan denda.
"Saya bayar pajak motor di Samsat Arivai, memang telat tiga hari. Karena, saya pikir adanya perintah di rumah saja dari perintah denda pajak kendaraan tidak kena. Saat bayar, ternyata tetap kena denda dan saya harus bayar denda itu. Sempat berdebat dengan petugas, tetapi mau apa lagi katanya sudah peraturan," ujar seorang warga Palembang saat ditemui di Samsat Arivai Palembang, Selasa (12/5/2020).
Beberapa warga juga mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tetap mengenakan denda pajak kendaraan terhadap bagi yang lewat waktu pembayaran pajak kendaraan.
Hal ini, menurut warga tidak sejalan dengan instruksi pemerintah untuk meminta masyarakat berada di rumah saja saat pandemi Covid-19.
"Sama sekali tidak ada toleransi, tetap kena denda pajak karena lewat. Padahal, sekarang lagi kondisi sulit seperti ini dan pemerintah memerintahkan tetap di rumah saja. Bagaimana kalau saya membayar pajak kendaraan setelah selesai Covid19 ini, bisa lebih bengkak dendanya," ungkap seorang lelaki saat ditemui.
Disisi lain, dari pantauan Tribun di Kantor Samsat Palembang 1 yang berada di Jalan Kapten A Rivai Palembang, memang terlihat animo pembayaran pajak kendaraan tidak ramah seperti hari normal.
Meski petugas pelayanan standby di loket masing-masing, masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan tidak begitu banyak.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni ketika dikonfirmasi terkait masih dikenakan denda pajak kendaraan yang telat membayar di tengah Pandemi Covid19 ini, memang membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan menghilangkan denda pajak atau toleransi denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel.
Untuk pajak kendaraan dan dendanya, itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.