Di-PHK dan Dirumahkan
Dampak dari adanya pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) ribuan pekerja/buruh di PHK dan di rumahkan.
Sedikitnya ada 7.698 pekerja/buruh yang di PHK dan di rumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Drs. H. Koimudin, SH, MM mengatakan, berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh posko pekerja/buruh yang ter PHK atau di rumahkan karena dampak Covid-19 di wilayah Provinsi Sumsel sampai 30 April sebanyak 7.698.
"Dengan rincian 612 di PHK dan 7086 di rumahkan. Sebanyak 7.698 pekerja/buruh ini tersebut tersebar di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel," kata Koimudin saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja/buruh yang terdampak di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel seperti di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Muara Enim, Prabumulih, Lahat, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara.
Berikut rincian pekerjaan/buruh yang di PHK dan di rumahkan. Jumlah pekerja/buruh yang di PHK hanya ada di tiga Kabupaten/Kota yaitu Palembang sebanyak 471, Banyuasin sebanyak tiga orang dan Muba sebanyak 138 orang.
Sedangkan untuk yang di rumahkan tersebar di 11 Kabupaten/Kota yaitu Palembang sebanyak 5.396 orang.
Lalu Muba 420 orang, OI sebanyak 20 orang, OKI sebanyak 55 orang, OKU sebanyak 81, OKU Timur sebanyak 90 orang, Muara Enim sebanyak 417, Prabumulih sebanyak 66 orang, Lahat sebanyak 105 orang, Lubuk Linggau sebanyak 335 orang, dan Musi Rawas Utara sebanyak 81 orang.
Para pekerja/buruh tersebut di PHK dan di rumahkan dari beberapa perusahaan seperti untuk yang di PHK ada dari PT Mandiangin Batubara.
Kemudian untuk pekerja/buruh yang di rumahkan juga ada dari PT. Mandiangin Batubara yang ada di Muba, dan lima perusahaan di Prabumulih seperti PT Duta Dharma Prabu, PT Nusa Sarana Citra Bakti, PT. Indotirta Sriwijaya Perkasa, Astra Internasional Daihatsu, dan Hotel Grand Nikita.
Pekerja/buruh yang di PHK dan di rumahkan juga ada dari perusahaan jasa, perhotelan, wisata dan lain-lain.
"Kami ingatkan perusahaan yang melakukan PHK untuk memberikan hak-hak pesangon kepada karyawan. Sampai hari ini kita belum menerima laporan resmi teman-teman yang kena PHK bahwa perusahaannya tidak membayar pesangon," katanya.
Ia pun berharap pekerja/buruh yang di PHK dapat memanfaatkan program kartu Prakerja sehingga disituasi saat ini mereka bisa menambah skill lain untuk mencari pekerjaan, setelah menerima sertifikat.
"Namun kita tidak tahu apakah yang terdampak ini sudah daftar atau belum, karena itu daftarnya masing-masing online. Harapan kita mereka sudah daftar. Sebab berdasarkan data terakhir ada 84 ribu yang daftar Kartu pra kerja di Sumsel," katanya.
Sementara itu terkait berapa yang diterima, menurutnya ia pun sampai saat ini belum dapat datanya. Sebab semua itu yang menentukan pusat, terlebih kalaupun yang daftar diterima maka pusat langsung yang menghubungi masing-masing peserta. (Agung/Linda)