Mereka kemudian menangkap ikan selama 8 bulan lamanya lalu berhenti setelah itu.
Pada Desember 2019, dua WNI sakit.
Para kru lalu mendesak kapten kapal untuk berlabuh guna memberikan perawatan kepada ABK tersebut.
Kondisi mereka saat itu makin memburuk.
Namun sayangnya si kapten menolak dengan alasan tidak mendapatkan otorisasi dari perusahaan.
Pada 22 Desember 2019, ABK berinisial S meninggal dunia.
Di hari yang sama, kapten kapal melarung jenazah S.
Pada 27 Desember, ABK lain yang sakit dipindahkan ke kapal Long Xing 802.
ABK tersebut kemudian meninggal dunia setelah berada di kapal selama 8 jam.
Jasadnya lalu dilarung ke laut.
Kru Long Xing kemudian panik lalu minta dipulangkan.
Kapal tersebut akhirnya kembali berlayar ke Busan.
Pada 27 Maret 2020, ABK dipindahkan ke kapal Tian Yu 8.
Pada 29 Maret 2020, ABK berinisial Ar meninggal dunia lalu dilarung ke laut.
Kapal tersebut tiba di Busan pada 24 April 2020.
Seluruh ABK kemudian dibawa ke imigrasi dan dikarantina di hotel.
Kemudian pada 27 April 2020 seorang ABK kembali gugur saat perjalanan ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Jasad ABK WNI Dilarung di Laut: Viral di Korea, Digaji Rp 1,7 Juta setelah 13 Bulan Kerja
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal China.
Dalam cuitan itu, ia juga menyertakan link dari video YouTuber Jang Hansol yang mengulas kasus pelarungan tersebut.
Susi menyebut, penangkapan ikan secara ilegal memang harus dihentikan.
"Itulah kenapa Ilegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan.
Ingat dulu kasus Benjina ? Dibawah ini berita dari Korea," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).
Pemilik Susi Air ini berujar bahwa dirinya telah meminta agar penangkapan ikan ilegal harus dihentikan sejak 2005.
Sebab, mengambil sumber daya ikan dengan cara yang salah merupakan sebuah kejahatan.
"Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!!!!!! Saya sudah teriak sejak tahun 2005," tulisnya, Rabu.
Menurut Susi, penangkapan ikan ilegal sudah terjadi di wilayah laut sejumlah negara.
Hasil penangkapan laut secara ilegal itu lalu dijual ke beberapa negara lagi.
"Kejahatan lintas negara, dilakukan di beberapa wilayah laut beberapa negara, oleh crew, abk dr beberapa negara."
"hasil tangkapannya dijual ke beberapa negara, melanggar hukum banyak negara," jelasnya.
Kejahatan yang dilakukan oleh penangkap ilegal secara ilegal ini telah melanggar hukum di beberapa wilayah negara.
Mereka yang terlibat dalam kejahatan laut tersebut juga melakukan penyelundupan hingga kejahatan kemanusiaan.
"Disitu juga ada Pelanggaran :Kedaulatan wilayah & sumber daya kelautan perikanan; Duane/ Penyelundupan segala komoditi bukan janya ikan yg dicuri tapi juga satwa2 langka.
Narkoba & Kejahatan Kemanusiaan/ perbudakan modern; Kejahatan yg sangat lengkap dan jahat luarbiasa," terang Susi Pudjiastuti, Rabu.
Susi Pudjiastuti juga menyinggung soal Satgas 115 yang direncanakan untuk menangani kejahatan di laut.
"Search di google dll.ttg Ilegal Fishing banyak video & riset ttg itu. Begitu seriusnya kejahatan ini America/Obama sampai membentuk Task Force IUUF.
Indonesia di bawah Pak Jokowi jg membuat Satgas 115. Yg dulu rencananya akan dibuat multi door menangani semua kejahatan di Laut," ungkap dia, Rabu.
Artikel ini sebagian terbit di Tribunnews.com dengan judul Komentar Susi Pudjiastuti Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Singgung Tragedi Benjina