Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf.
Padahal menurut Jodi, Luhut hanya ingin permintaan maaf dari Said Didu.
Sehingga terkait dengan surat itu, Jodi tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Jelas bukan permintaan maaf, yang dibutuhkan hanya itu," jelas Jodi dikutip dariĀ Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Tak ada permintaan maaf, Luhut akhirnya melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jodi sebagai juru bicara Luhut.
Said Didu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Serta menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Menindaklanjuti laporan Luhut, kemudian Said Didu dipanggil keĀ Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).
Namun karena alasan tertentu, Said Didu justru tidak memenuhi panggilan tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Helvis, Said Didu menuturkan tak bisa hadir menjadi saksi di laporan Luhut.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/5/2020).
Helvis menjelaskan, umur Said Didu masuk ke dalam orang yang rentan terkena virus Covid-19.
Sehingga ia lebih memilih untuk tetap berada di rumah dan mengisolasi diri.
Selain itu, Said Didu juga enggan untuk keluar rumah terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).